Hukum
ASN Dilarang Live Streaming saat Jam Kerja, Simak Aturan dan Sanksinya
Media Indonesia · 58 menit lalu
Sumber: Media Indonesia · 58 menit lalu
Recap • TITIR
- ASN di Pemkab Kapuas dilarang live streaming selama jam kerja.
- Larangan berlaku untuk TikTok, Instagram, Facebook, YouTube, dan media sosial lainnya.
- Pelanggaran akan dijatuhi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
- Setiap OPD wajib lakukan pembinaan dan pengawasan secara berjenjang.
- Aturan dibuat berdasarkan tiga regulasi nasional tentang kedisiplinan pegawai.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.