‹ Kembali
Hukum

ASN Dilarang Live Streaming saat Jam Kerja, Simak Aturan dan Sanksinya

Sumber: Media Indonesia · 58 menit lalu
Recap • TITIR
  • ASN di Pemkab Kapuas dilarang live streaming selama jam kerja.
  • Larangan berlaku untuk TikTok, Instagram, Facebook, YouTube, dan media sosial lainnya.
  • Pelanggaran akan dijatuhi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Setiap OPD wajib lakukan pembinaan dan pengawasan secara berjenjang.
  • Aturan dibuat berdasarkan tiga regulasi nasional tentang kedisiplinan pegawai.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

KPK Dalami Peran Suami Fadia Arafiq dalam Kasus TPPU Pemkab Pekalongan | LPP RRI (RRI · 4 menit lalu)Kapal Perempuan Soroti Kekerasan dalam Kasus Madiun | LPP RRI (RRI · 6 menit lalu)Magetan Belum Punya Payung Hukum Cadangan Pangan, DPRD Dorong Pembentukan Perda (Berita Jatim · 8 menit lalu)Jaksa KPK Bongkar Asal-usul 'Uang Klik' Izin Tinggal WNA yang Mengalir ke Silmy Karim (JPNN · 9 menit lalu)