‹ Kembali
Hukum

Polda Kaltim Tetapkan 33 Tersangka Karhutla, 2 di Antaranya Korporasi

Sumber: JPNN · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Polda Kaltim tetapkan 33 tersangka dalam kasus karhutla di wilayah hukum Kaltim.
  • Tersangka terdiri dari 31 perorangan dan dua korporasi, berasal dari 37 laporan polisi.
  • Total luas lahan terbakar mencapai 6.516,81 hektare di sejumlah kabupaten.
  • Kabupaten Kutai Kartanegara punya luas terbakar terbesar sebesar 1.661 hektare.
  • Kabut asap dari karhutla mengganggu kualitas udara dan mencapai wilayah negara tetangga.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

KPK Dalami Peran Suami Fadia Arafiq dalam Kasus TPPU Pemkab Pekalongan | LPP RRI (RRI · 5 menit lalu)Kapal Perempuan Soroti Kekerasan dalam Kasus Madiun | LPP RRI (RRI · 7 menit lalu)Magetan Belum Punya Payung Hukum Cadangan Pangan, DPRD Dorong Pembentukan Perda (Berita Jatim · 9 menit lalu)Jaksa KPK Bongkar Asal-usul 'Uang Klik' Izin Tinggal WNA yang Mengalir ke Silmy Karim (JPNN · 10 menit lalu)