‹ Kembali
Hukum

Eks Wamen Imipas Silmy Karim Jalani Sidang Perdana, Didakwa Terima Gratifikasi Rp33,94 Miliar

Sumber: Republika · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Silmy Karim didakwa terima gratifikasi Rp 33,94 miliar berbentuk uang dan saham.
  • Gratifikasi diterima saat menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026.
  • Uang tunai sebesar Rp 2,56 miliar diterima dua kali, Rp 960 juta pada 19 Agustus 2025 dan Rp 1,6 miliar dari 25 Agustus 2025 hingga.
  • Rp 31,38 miliar diterima dalam bentuk saham yang dibeli dari 1 Agustus 2023 hingga 11 September 2025.
  • Gratifikasi dianggap suap, tidak memiliki alas hak sah menurut hukum.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

KPK Dalami Peran Suami Fadia Arafiq dalam Kasus TPPU Pemkab Pekalongan | LPP RRI (RRI · 4 menit lalu)Kapal Perempuan Soroti Kekerasan dalam Kasus Madiun | LPP RRI (RRI · 6 menit lalu)Magetan Belum Punya Payung Hukum Cadangan Pangan, DPRD Dorong Pembentukan Perda (Berita Jatim · 7 menit lalu)Jaksa KPK Bongkar Asal-usul 'Uang Klik' Izin Tinggal WNA yang Mengalir ke Silmy Karim (JPNN · 9 menit lalu)