Hukum
Eks Wamen Imipas Silmy Karim Jalani Sidang Perdana, Didakwa Terima Gratifikasi Rp33,94 Miliar
Republika · 1 jam lalu
Sumber: Republika · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Silmy Karim didakwa terima gratifikasi Rp 33,94 miliar berbentuk uang dan saham.
- Gratifikasi diterima saat menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026.
- Uang tunai sebesar Rp 2,56 miliar diterima dua kali, Rp 960 juta pada 19 Agustus 2025 dan Rp 1,6 miliar dari 25 Agustus 2025 hingga.
- Rp 31,38 miliar diterima dalam bentuk saham yang dibeli dari 1 Agustus 2023 hingga 11 September 2025.
- Gratifikasi dianggap suap, tidak memiliki alas hak sah menurut hukum.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.