‹ Kembali
Hukum

Desak Pelaku Karhutla dan Korporasi Terlibat Ditindak Hukum Tegas

Sumber: Media Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Bareskrim Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka karhutla di Indonesia.
  • 3 dari 20 tersangka adalah PMA asal Malaysia dan Singapura, termasuk PT HKI, PT AI, dan PT RKA.
  • PT API (PMA Korea Selatan) juga menjadi tersangka dengan luas lahan terbakar 351 ha.
  • 16 tersangka lainnya adalah perusahaan dalam negeri, termasuk PT BOS, PT AER, dan PT SAE.
  • Tersangka dikenakan Pasal 98, 99, dan 108 UU No. 32 Tahun 2009 dengan hukuman 3–5 tahun penjara dan denda Rp3 miliar–Rp15 miliar.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Sadis! Pria Tembak Mantan Kakak Ipar di Kepala hingga Tewas (Okezone · 2 menit lalu)Napi Terorisme Masuk Lapas I Madiun, Deradikalisasi Jadi Fokus Pembinaan (Berita Jatim · 5 menit lalu)FOTO: Kalah Pilpres Brasil, Flavio Bolsonaro Kabur ke AS (CNN Indonesia · 5 menit lalu)Mencekam, Polisi Tembak Mati Penyerang di Luar Kedubes Israel (CNBC Indonesia · 13 menit lalu)