Hukum
MK Tidak Terima Gugatan soal Syarat Pendidikan Capres-Cawapres
CNN Indonesia · 1 jam lalu
Sumber: CNN Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- MK tidak menerima gugatan soal syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden.
- Pemohon tidak menguraikan hubungan antara kerugian hak konstitusional dan norma yang diuji.
- MK menilai tidak ada bukti perlakuan berbeda terkait ijazah atau surat keterangan.
- Pemohon menguji Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l dalam UU Pemilu.
- Ketentuan "sekolah lain yang sederajat" ditetapkan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.