‹ Kembali
Hukum

MK Tidak Terima Gugatan soal Syarat Pendidikan Capres-Cawapres

Sumber: CNN Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • MK tidak menerima gugatan soal syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden.
  • Pemohon tidak menguraikan hubungan antara kerugian hak konstitusional dan norma yang diuji.
  • MK menilai tidak ada bukti perlakuan berbeda terkait ijazah atau surat keterangan.
  • Pemohon menguji Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l dalam UU Pemilu.
  • Ketentuan "sekolah lain yang sederajat" ditetapkan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Sadis! Pria Tembak Mantan Kakak Ipar di Kepala hingga Tewas (Okezone · 3 menit lalu)Napi Terorisme Masuk Lapas I Madiun, Deradikalisasi Jadi Fokus Pembinaan (Berita Jatim · 6 menit lalu)FOTO: Kalah Pilpres Brasil, Flavio Bolsonaro Kabur ke AS (CNN Indonesia · 7 menit lalu)Mencekam, Polisi Tembak Mati Penyerang di Luar Kedubes Israel (CNBC Indonesia · 15 menit lalu)