Hukum
Chris Brown Divonis 8 Bulan Penjara di Kasus Penganiayaan
Medcom · 1 jam lalu
Sumber: Medcom · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Chris Brown dijatuhi hukuman 8 bulan penjara dengan masa penangguhan 12 bulan oleh pengadilan London.
- Putusan resmi diumumkan Pengadilan Southwark Crown pada tanggal 26 Oktober setelah proses hukum panjang.
- Musisi asal Amerika Serikat itu terbukti bersalah atas penyerangan menggunakan botol kaca.
- Korban penyerangan tersebut adalah produser musik Abraham Diaw pada tahun 2023.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.