‹ Kembali
Teknologi

Perusahaan asuransi peserta Program Penjaminan Polis wajib bayar iuran

Sumber: Antara · 42 menit lalu
Recap • TITIR
  • Perusahaan asuransi peserta PPP wajib bayar iuran awal dan iuran berkala.
  • Besaran iuran belum ditentukan karena masih dalam pembahasan regulator.
  • Kriteria perusahaan asuransi yang ikut PPP mencakup RBC di atas 120 persen.
  • Nilai pertanggungan yang dijamin maksimal Rp500 juta per polis per kelompok pemegang polis.
  • Program PPP ditargetkan berlaku paling lambat Januari 2028 dengan kemungkinan aktivasi di 2027.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Pameran Foto Katsuko Hosoya Angkat Kehidupan Bawah Laut Nusantara | LPP RRI (RRI · 2 menit lalu)Warga Melawai rutin pilah sampah untuk kurangi beban TPA (Antara · 3 menit lalu)Ulta Levenia Dikabarkan Mundur sebagai Deputi Bakom RI (Okezone · 4 menit lalu)Kapasitas Produksi Sel Surya Lokal 7,5 GW Disiapkan untuk Dukung Target Energi Surya 100 GW (Media Indonesia · 9 menit lalu)