Politik
Komisi I DPR Jelaskan Aturan Pengerahan TNI Saat Unjuk Rasa
CNN Indonesia · 47 menit lalu
Sumber: CNN Indonesia · 47 menit lalu
Recap • TITIR
- Pengerahan TNI dalam unjuk rasa harus melalui prosedur hukum sesuai UU PKS dan PP Nomor 2 Tahun 2015.
- Permintaan pengerahan TNI harus dilakukan oleh pemerintah daerah kepada Presiden.
- Prajurit TNI di bawah kendali Polri saat operasi di lapangan dalam unjuk rasa.
- Pelibatan TNI terkait OMSP diatur dalam Pasal 7 UU TNI dan perubahannya.
- Kehadiran TNI dalam unjuk rasa di Bundaran HI sesuai UU TNI dan fungsi pengamanan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.