‹ Kembali
Politik

Komisi I DPR Jelaskan Aturan Pengerahan TNI Saat Unjuk Rasa

Sumber: CNN Indonesia · 47 menit lalu
Recap • TITIR
  • Pengerahan TNI dalam unjuk rasa harus melalui prosedur hukum sesuai UU PKS dan PP Nomor 2 Tahun 2015.
  • Permintaan pengerahan TNI harus dilakukan oleh pemerintah daerah kepada Presiden.
  • Prajurit TNI di bawah kendali Polri saat operasi di lapangan dalam unjuk rasa.
  • Pelibatan TNI terkait OMSP diatur dalam Pasal 7 UU TNI dan perubahannya.
  • Kehadiran TNI dalam unjuk rasa di Bundaran HI sesuai UU TNI dan fungsi pengamanan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Tertarik Trading di Bursa Komoditi? Pahami Dulu 2 Hal ini! (CNBC Indonesia · 5 menit lalu)Cegah karhutla, Pemprov Sumsel perkuat pengelolaan & restorasi gambut (Antara · 6 menit lalu)Prabowo Bertemu Tim Perumus UU Satu Data Indonesia di Istana (CNN Indonesia · 9 menit lalu)Pemkot Jaksel tingkatkan pemahaman guru terkait pengembangan karier (Antara · 9 menit lalu)