‹ Kembali
Teknologi

OJK Restui Akulaku Capital Indonesia sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan

Sumber: JPNN · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • OJK menyetujui PT Akulaku Capital Indonesia sebagai PIKK nonoperasional.
  • ACI akan mengendalikan BNC, AFI, PID, dan IKI secara terintegrasi.
  • ACI tidak menawarkan layanan keuangan langsung kepada masyarakat.
  • Pembentukan ACI mengacu pada Peraturan OJK Nomor 30 Tahun 2024.
  • Penataan struktur memperkuat koordinasi dan pengelolaan risiko di Akulaku Group.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

PON Pantai 2026 di Ancol Diikuti 38 Provinsi, Pertandingkan 10 Cabor (Republika · 4 menit lalu)Pelita Air Gandeng Dua Perusahaan Global Rawat Mesin 16 Pesawat (CNN Indonesia · 7 menit lalu)Kapolres Malang Ajak Warga Sukolilo Selesaikan Persoalan Lewat Musyawarah (Jatim Now · 7 menit lalu)Maliq & D'Essentials Bawa Lagu Legendaris Rhoma Irama ke Album Baru (Medcom · 7 menit lalu)