‹ Kembali
Pendidikan

Status pernikahan siri tak boleh jadi dasar stigma korban kekerasan

Sumber: Antara · 53 menit lalu
Recap • TITIR
  • Status pernikahan siri tidak boleh jadi dasar stigma korban kekerasan.
  • Polda Jatim menetapkan DBM sebagai tersangka pembunuhan berencana di Madiun.
  • Tersangka dijerat Pasal 459 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.
  • Kedua korban dibunuh pada 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di Madiun.
  • Rangkaian perbuatan sadis berlangsung sekitar dua hari dan dimulai dari laporan kehilangan pada 5 Oktober 2026.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 77 Kurikulum Merdeka, Mengidentifikasi Kata (Tribunnews · 48 menit lalu)Kunci Jawaban Biologi Kelas 11 SMA Kurikulum Merdeka Halaman 141-142: Mencari Pendonor (Tribunnews · 51 menit lalu)Mahasiswa Jerman cantumkan tuntutan dalam surat terbuka jelang demo (Antara · 57 menit lalu)Kunci Jawaban Biologi Kelas 11 SMA Kurikulum Merdeka Halaman 126: Pengayaan (Tribunnews · 1 jam lalu)