Pendidikan
Status pernikahan siri tak boleh jadi dasar stigma korban kekerasan
Antara · 53 menit lalu
Sumber: Antara · 53 menit lalu
Recap • TITIR
- Status pernikahan siri tidak boleh jadi dasar stigma korban kekerasan.
- Polda Jatim menetapkan DBM sebagai tersangka pembunuhan berencana di Madiun.
- Tersangka dijerat Pasal 459 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.
- Kedua korban dibunuh pada 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di Madiun.
- Rangkaian perbuatan sadis berlangsung sekitar dua hari dan dimulai dari laporan kehilangan pada 5 Oktober 2026.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.