‹ Kembali
Nasional

Pengemudi Dilarang Kasih Duit ke 'Pak Ogah'

Sumber: CNN Indonesia · 59 menit lalu
Recap • TITIR
  • Pengemudi dilarang memberi uang kepada pengatur lalu lintas liar disebut 'pak ogah'.
  • 'Pak ogah' mengatur lalu lintas di persimpangan, tikungan, atau jembatan untuk mendapatkan imbalan.
  • Satpol PP DKI DKI Jakarta meminta tidak normalisasi memberi uang kepada 'pak ogah'.
  • Peraturan daerah DKI Jakarta pasal 7 ayat 1 melarang pengaturan lalu lintas tanpa kewenangan.
  • Gubernur DKI Pramono Anung bilang jalanan Jakarta lebih lancar tanpa keberadaan 'pak ogah'.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

DFSK Perkenalkan Emblem Baru untuk Kendaraan Komersial di PEVS 2026 (Republika · 6 menit lalu)Penyebab Tabrakan Dua Kereta Cepat di Spanyol Tewaskan 68 Orang (CNN Indonesia · 10 menit lalu)Len gandeng 5 mitra strategis perkuat ekosistem motor listrik nasional (Antara · 15 menit lalu)Cuaca Batam Kamis Malam Berpotensi Hujan Petir, BMKG Minta Warga Waspada (Media Indonesia · 20 menit lalu)