Nasional
Pengemudi Dilarang Kasih Duit ke 'Pak Ogah'
CNN Indonesia · 59 menit lalu
Sumber: CNN Indonesia · 59 menit lalu
Recap • TITIR
- Pengemudi dilarang memberi uang kepada pengatur lalu lintas liar disebut 'pak ogah'.
- 'Pak ogah' mengatur lalu lintas di persimpangan, tikungan, atau jembatan untuk mendapatkan imbalan.
- Satpol PP DKI DKI Jakarta meminta tidak normalisasi memberi uang kepada 'pak ogah'.
- Peraturan daerah DKI Jakarta pasal 7 ayat 1 melarang pengaturan lalu lintas tanpa kewenangan.
- Gubernur DKI Pramono Anung bilang jalanan Jakarta lebih lancar tanpa keberadaan 'pak ogah'.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.