Politik
Silmy Karim Didakwa Peras Biro Jasa Penjamin WNA Rp168,92 M, Gratifikasi Rp33,94 M
JPNN · 1 jam lalu
Sumber: JPNN · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Silmy Karim didakwa memeras biro jasa penjamin WNA sebesar Rp168,92 miliar.
- Ia didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp33,94 miliar.
- Peretasan terjadi antara tahun 2021 hingga 2026.
- Kegiatan terkait berlangsung selama periode 2024 hingga 2026.
- Silmy Karim pernah menjabat sebagai wakil menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.