Teknologi
UU Satu Data Bisa Tubruk Aturan Data Pribadi, ELSAM Beberkan Risikonya
CNBC Indonesia · 1 jam lalu
Sumber: CNBC Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- UU SDI dan UU PDP berpotensi tumpang tindih, menimbulkan ketidakpastian dalam pemrosesan data pribadi.
- Pasal 18 UU SDI tidak memerlukan perjanjian untuk penyebaran data, sedangkan Pasal 18 UU PDP membutuhkan perjanjian antar pengendali data.
- Pasal 85 UU SDI membutuhkan persetujuan DPR untuk transfer data tertutup ke luar yurisdiksi Indonesia.
- UU SDI atur pelaporan insiden dalam 1 x 24 jam, sedangkan UU PDP membutuhkan 3 x 24 jam.
- Pemerintah belum membentuk Otoritas Pelindungan Data Pribadi sebelum pertengahan 2026.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.