‹ Kembali
Teknologi

UU Satu Data Bisa Tubruk Aturan Data Pribadi, ELSAM Beberkan Risikonya

Sumber: CNBC Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • UU SDI dan UU PDP berpotensi tumpang tindih, menimbulkan ketidakpastian dalam pemrosesan data pribadi.
  • Pasal 18 UU SDI tidak memerlukan perjanjian untuk penyebaran data, sedangkan Pasal 18 UU PDP membutuhkan perjanjian antar pengendali data.
  • Pasal 85 UU SDI membutuhkan persetujuan DPR untuk transfer data tertutup ke luar yurisdiksi Indonesia.
  • UU SDI atur pelaporan insiden dalam 1 x 24 jam, sedangkan UU PDP membutuhkan 3 x 24 jam.
  • Pemerintah belum membentuk Otoritas Pelindungan Data Pribadi sebelum pertengahan 2026.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Akses Keuangan Pelajar Meluas, Pemahaman Finansial Perlu Diperkuat (Republika · 2 menit lalu)Heineken MasterGlass Rampungkan Program di Empat Wilayah, Surabaya Jadi Penutup (JPNN · 3 menit lalu)Warga Ngamuk Hujat Proyek Idiot Bikin Langit Malam Tiba-Tiba Silau (CNBC Indonesia · 5 menit lalu)Pamit ke Pelanggan, Penampakan Hypermart di Depok Town Square Tutup (CNBC Indonesia · 5 menit lalu)