Ekonomi
Silmy Karim didakwa terima gratifikasi uang dan saham Rp33,94 miliar
Antara · 1 jam lalu
Sumber: Antara · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Silmy Karim didakwa terima gratifikasi Rp33,94 miliar dari 2021 hingga 2026.
- Gratifikasi terdiri dari uang tunai Rp2,56 miliar dan saham Rp31,38 miliar.
- Uang tunai diterima dua kali: Rp960 juta pada 19 Agustus 2025 dan Rp1,6 miliar hingga 11 Mei 2026.
- Silmy didakwa memeras biro jasa WNA senilai Rp168,92 miliar antara 2021 hingga 2026.
- Pemerasan terhadap dokumen keimigrasian seperti ITAS, ITAP, dan ALTUS dilakukan bersama beberapa mantan staf.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.