‹ Kembali
Ekonomi

Silmy Karim Didakwa Terima Gratifikasi Rp 33,8 Miliar dan Peras WNA

Sumber: Media Indonesia · 52 menit lalu
Recap • TITIR
  • Wamen Imipas 2024–2026 Silmy Karim menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA di PN Jakarta Pusat, Kamis.
  • Sidang beragenda pembacaan surat dakwaan dengan nomor perkara 81/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst digelar pukul 10.00 WIB di ruang Kusuma Atmadja.
  • Enam terdakwa lain disidangkan bersamaan, termasuk Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, dan Ronald Arman Abdullah.
  • KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara pemerasan izin tinggal WNA periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
  • KPK menduga para tersangka memperoleh uang sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Masyarakat Buru Produk Lokal di BSI International Expo 2026 (Republika · baru saja)Pandu Sjahrir Buka Suara soal Kepemilikan Saham di Supra Sekuritas yang Kena Sanksi OJK (Republika · 2 menit lalu)Cinema XXI bagikan dividen interim Rp333,12 miliar (Antara · 6 menit lalu)Harga gas alam di Eropa tembus 100 euro, pertama kali dalam 4 tahun (Antara · 7 menit lalu)