‹ Kembali
Nasional

Silmy Karim Didakwa Memeras Rp 168,9 Miliar, Ketika Layanan Izin Tinggal WNA Jadi Ladang Pungutan

Sumber: Tribunnews · 2 jam lalu
Recap • TITIR
  • Wamen Imipas 2024–2026 Silmy Karim menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA di PN Jakarta Pusat, Kamis.
  • Sidang beragenda pembacaan surat dakwaan dengan nomor perkara 81/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst digelar pukul 10.00 WIB di ruang Kusuma Atmadja.
  • Enam terdakwa lain disidangkan bersamaan, termasuk Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, dan Ronald Arman Abdullah.
  • KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara pemerasan izin tinggal WNA periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
  • KPK menduga para tersangka memperoleh uang sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Festival Indonesia Timur perkuat pelestarian budaya Nusantara (Antara · 5 menit lalu)Tegang dengan Korsel, Korut Tembakkan Selusin Rudal ke Laut Timur (CNN Indonesia · 8 menit lalu)Apa Itu Siklon Tropis? Kenali Proses Terbentuk dan Dampaknya | LPP RRI (RRI · 8 menit lalu)Pelajar SMAN 24 Jakarta Belajar SDGs Lewat Rugby di Jepang, Ikuti Program Jenesys (Tribunnews · 9 menit lalu)