‹ Kembali
Politik

DPD RI: Manfaatkan Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2026 tata pertambangan

Sumber: Antara · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • DPD RI meminta Pemprov Kalimantan Tengah menginventarisasi lokasi pertambangan rakyat.
  • Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2026 memperbolehkan WPR maksimal 100 hektare per blok.
  • IPR diberikan maksimal lima hektare bagi perseorangan dan 10 hektare bagi koperasi.
  • Gubernur harus menyusun dokumen pengelolaan WPR setelah usulan ditetapkan.
  • Pemerintah daerah wajib siapkan reklamasi, sosialisasi, dan persetujuan pemanfaatan ruang.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Bidik Pemilu 2029, Ahmad Ali Dorong PSI Jadi Partai Super Terbuka (Sindonews · 8 menit lalu)Temui Massa Mahasiswa, Staf Wamensesneg Klaim Bakal Serap Aspirasi (CNN Indonesia · 8 menit lalu)Wamentan dorong produktivitas susu kambing di lereng Merapi (Antara · 8 menit lalu)Trump berencana cabut aturan emisi metana bagi produsen minyak dan gas (Antara · 9 menit lalu)