Politik
DPD RI: Manfaatkan Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2026 tata pertambangan
Antara · 1 jam lalu
Sumber: Antara · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- DPD RI meminta Pemprov Kalimantan Tengah menginventarisasi lokasi pertambangan rakyat.
- Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2026 memperbolehkan WPR maksimal 100 hektare per blok.
- IPR diberikan maksimal lima hektare bagi perseorangan dan 10 hektare bagi koperasi.
- Gubernur harus menyusun dokumen pengelolaan WPR setelah usulan ditetapkan.
- Pemerintah daerah wajib siapkan reklamasi, sosialisasi, dan persetujuan pemanfaatan ruang.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.