‹ Kembali
Politik

Silmy Karim didakwa terima Rp1,2 miliar dari pemerasan izin WNA

Sumber: Antara · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Wamen Imipas 2024–2026 Silmy Karim menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA di PN Jakarta Pusat, Kamis.
  • Sidang beragenda pembacaan surat dakwaan dengan nomor perkara 81/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst digelar pukul 10.00 WIB di ruang Kusuma Atmadja.
  • Enam terdakwa lain disidangkan bersamaan, termasuk Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, dan Ronald Arman Abdullah.
  • KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara pemerasan izin tinggal WNA periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
  • KPK menduga para tersangka memperoleh uang sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Wamentan dorong produktivitas susu kambing lereng Merapi (Antara · 2 menit lalu)Tradisi Bagi-bagi Buku Ala PDI Perjuangan Jember (Berita Jatim · 3 menit lalu)Kemenkes siapkan pembangunan rumah sakit Provinsi Papua Tengah (Antara · 5 menit lalu)Mendes Yandri: Pencegahan Stunting Jadi Kunci Kemajuan Bangsa (Republika · 11 menit lalu)