Pendidikan
PBG Jadi Syarat Wajib untuk Pemilik Bangunan, Bisa Diajukan secara Online
Media Indonesia · 51 menit lalu
Sumber: Media Indonesia · 51 menit lalu
Recap • TITIR
- PBG menjadi syarat wajib untuk semua pemilik bangunan yang akan membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung.
- Pendaftaran PBG bisa dilakukan secara online melalui laman www.simbg.pu.go.id dengan verifikasi email dan formulir data diri pemilik akun.
- Permohonan PBG mencakup tujuh jenis, seperti bangunan baru, renovasi, kolektif, prasarana, cagar budaya, SPBU mikro 3 kilo liter, dan bangunan bertahap.
- Pemohon wajib unggah dokumen seperti KTP, KRK/PKKPR/KKPR, surat perjanjian tanah, dan data penyedia jasa perencana berlisensi.
- Estimasi biaya retribusi PBG tersedia di www.sikaret.purwakartakab.go.id, namun tidak menjadi acuan pembayaran akhir yang ditetapkan melalui SKRD.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.