‹ Kembali
Pendidikan

PBG Jadi Syarat Wajib untuk Pemilik Bangunan, Bisa Diajukan secara Online

Sumber: Media Indonesia · 51 menit lalu
Recap • TITIR
  • PBG menjadi syarat wajib untuk semua pemilik bangunan yang akan membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung.
  • Pendaftaran PBG bisa dilakukan secara online melalui laman www.simbg.pu.go.id dengan verifikasi email dan formulir data diri pemilik akun.
  • Permohonan PBG mencakup tujuh jenis, seperti bangunan baru, renovasi, kolektif, prasarana, cagar budaya, SPBU mikro 3 kilo liter, dan bangunan bertahap.
  • Pemohon wajib unggah dokumen seperti KTP, KRK/PKKPR/KKPR, surat perjanjian tanah, dan data penyedia jasa perencana berlisensi.
  • Estimasi biaya retribusi PBG tersedia di www.sikaret.purwakartakab.go.id, namun tidak menjadi acuan pembayaran akhir yang ditetapkan melalui SKRD.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Hendriyanto Attan Pimpin Dewan Penasihat HIPKA Jabar Periode 2026–2031 (JPNN · 10 menit lalu)Perlindungan keanekaragaman hayati bahari kembali digelar di Ningbo (Antara · 22 menit lalu)Wajah Riang Siswa Palangka Raya Kembali Belajar Tatap Muka (Republika · 39 menit lalu)Dinsos Bali minta pengurus baru KPAD fokus tangani perundungan anak (Antara · 39 menit lalu)