‹ Kembali
Ekonomi

Selain Pemerasan Izin Tinggal WNA, Silmy Karim Didakwa Terima Gratifikasi Rp33,8 Miliar

Sumber: iNews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Silmy Karim didakwa menerima gratifikasi Rp33,8 miliar dari pihak yang berhubungan dengan jabatannya.
  • Gratifikasi terdiri dari uang Rp2,5 miliar dan saham sebesar Rp31,3 miliar atas nama Silmy.
  • Uang Rp2,5 miliar diterima antara 19 Agustus 2025 hingga 11 Mei 2026 dengan rincian bulanan Rp160 juta.
  • Pembelian saham dilakukan sejak 1 Agustus 2023 hingga 11 September 2025.
  • Silmy juga didakwa memeras pemohon dokumen keimigrasian dengan total Rp168,9 miliar.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Masyarakat Buru Produk Lokal di BSI International Expo 2026 (Republika · baru saja)GKR Hemas tekankan pentingnya kolaborasi dan inovasi bagi UMKM Bantul (Antara · 6 menit lalu)Wamentan Dorong Ekspor Pangan yang Berdampak pada Pendapatan Petani | LPP RRI (RRI · 9 menit lalu)Sederet capaian Kemkomdigi bangun ketahanan digital nasional (Antara · 9 menit lalu)