‹ Kembali
Teknologi

Silmy Karim Didakwa Lakukan Pemerasan Terkait Izin Tinggal WNA Senilai Rp 168,9 Miliar

Sumber: Tribunnews · 2 jam lalu
Recap • TITIR
  • Wamen Imipas 2024–2026 Silmy Karim menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA di PN Jakarta Pusat, Kamis.
  • Sidang beragenda pembacaan surat dakwaan dengan nomor perkara 81/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst digelar pukul 10.00 WIB di ruang Kusuma Atmadja.
  • Enam terdakwa lain disidangkan bersamaan, termasuk Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, dan Ronald Arman Abdullah.
  • KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara pemerasan izin tinggal WNA periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
  • KPK menduga para tersangka memperoleh uang sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

10 Rekomendasi Sepeda Touring Terbaik (Media Indonesia · 2 menit lalu)VIDEO: 'The Longest Wait', Kisah di Balik Perjuangan Timnas Indonesia (CNN Indonesia · 2 menit lalu)Jaksa: Silmy Karim Minta Anak Buah Bayar Uang Kuliah S3 di UB Rp 50 Juta (Detik · 11 menit lalu)Tiga kapal tanker tabrak ranjau di Selat Hormuz (Antara · 12 menit lalu)