Politik
Menggugat Kopdes Merah Putih: Menyelaraskan Tata Kelola Negara dengan Konstitusi
Jatim Now · 1 jam lalu
Sumber: Jatim Now · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Kopdes Merah Putih digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh Kepala Desa Prawatan, Yayasan Sajogyo Inti Utama, dan Koperasi Edukarya Negeri Lestari.
- Pemohon mempersoalkan kewenangan desa, pembiayaan program, dan kemandirian koperasi.
- Gugatan menyoroti penggunaan Dana Desa untuk program yang dirancang pemerintah pusat.
- Desa memiliki kebutuhan berbeda, seperti perbaikan jalan, layanan kesehatan, atau dukungan pertanian.
- Pemerintah pusat harus menjelaskan pembiayaan, risiko, dan dampak terhadap anggaran pelayanan dasar desa.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.