‹ Kembali
Politik

Menggugat Kopdes Merah Putih: Menyelaraskan Tata Kelola Negara dengan Konstitusi

Sumber: Jatim Now · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Kopdes Merah Putih digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh Kepala Desa Prawatan, Yayasan Sajogyo Inti Utama, dan Koperasi Edukarya Negeri Lestari.
  • Pemohon mempersoalkan kewenangan desa, pembiayaan program, dan kemandirian koperasi.
  • Gugatan menyoroti penggunaan Dana Desa untuk program yang dirancang pemerintah pusat.
  • Desa memiliki kebutuhan berbeda, seperti perbaikan jalan, layanan kesehatan, atau dukungan pertanian.
  • Pemerintah pusat harus menjelaskan pembiayaan, risiko, dan dampak terhadap anggaran pelayanan dasar desa.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Wamentan Ajak ASN Perkuat Produksi Padi dan Jagung untuk Ketahanan Pangan | LPP RRI (RRI · 3 menit lalu)Imigrasi amankan 21 WNA terlibat judol jaringan internasional (Antara · 3 menit lalu)Erick Thohir siapkan pelatnas Olimpiade 2028 mulai tahun ini (Antara · 4 menit lalu)Kemdiktisaintek-Jepang jajaki kerja sama daur ulang limbah elektronik (Antara · 8 menit lalu)