Teknologi
Eks Wamen Imipas Silmy Karim Didakwa Lakukan Pemerasan Rp168 Miliar terkait Izin Tinggal WNA
iNews · 1 jam lalu
Sumber: iNews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Silmy Karim didakwa pemerasan sebesar Rp168,9 miliar terkait izin tinggal WNA.
- Silmy Karim dan lima terdakwa lainnya memperoleh uang klik dari pemohon layanan keimigrasian.
- Uang klik dialirkan dari pengurusan ITK ke ITAS hingga ITAP melalui rekening nominee.
- Gusti Benardiansyah menerima Rp50,9 miliar, Juniadi Sri Priambudi Rp16,3 miliar.
- Total penerimaan uang klik dari 2021 hingga 2026 mencapai Rp168.972.869.091.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.