‹ Kembali
Teknologi

Eks Wamen Imipas Silmy Karim Didakwa Lakukan Pemerasan Rp168 Miliar terkait Izin Tinggal WNA

Sumber: iNews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Silmy Karim didakwa pemerasan sebesar Rp168,9 miliar terkait izin tinggal WNA.
  • Silmy Karim dan lima terdakwa lainnya memperoleh uang klik dari pemohon layanan keimigrasian.
  • Uang klik dialirkan dari pengurusan ITK ke ITAS hingga ITAP melalui rekening nominee.
  • Gusti Benardiansyah menerima Rp50,9 miliar, Juniadi Sri Priambudi Rp16,3 miliar.
  • Total penerimaan uang klik dari 2021 hingga 2026 mencapai Rp168.972.869.091.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

MAB pamer kendaraan niaga elektrik di PEVS 2026 (Antara · 5 menit lalu)KJRI JB fasilitasi 130 WNI/PMI pulang ke tanah air (Antara · 5 menit lalu)Kunjungi Suami di Lapas, Perempuan di Tulungagung Malah Bawa Narkotika (Jatim Now · 6 menit lalu)Tavares Waspadai Permainan Low Block dan Serangan Balik Persijap (JPNN · 6 menit lalu)