Teknologi
Selain Pemerasan, Silmy Karim Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp 33,8 M
Detik · 1 jam lalu
Sumber: Detik · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Silmy Karim didakwa menerima gratifikasi Rp33,8 miliar dari pihak yang berhubungan dengan jabatannya.
- Gratifikasi terdiri dari uang Rp2,5 miliar dan saham sebesar Rp31,3 miliar atas nama Silmy.
- Uang Rp2,5 miliar diterima antara 19 Agustus 2025 hingga 11 Mei 2026 dengan rincian bulanan Rp160 juta.
- Pembelian saham dilakukan sejak 1 Agustus 2023 hingga 11 September 2025.
- Silmy juga didakwa memeras pemohon dokumen keimigrasian dengan total Rp168,9 miliar.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.