‹ Kembali
Teknologi

Selain Pemerasan, Silmy Karim Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp 33,8 M

Sumber: Detik · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Silmy Karim didakwa menerima gratifikasi Rp33,8 miliar dari pihak yang berhubungan dengan jabatannya.
  • Gratifikasi terdiri dari uang Rp2,5 miliar dan saham sebesar Rp31,3 miliar atas nama Silmy.
  • Uang Rp2,5 miliar diterima antara 19 Agustus 2025 hingga 11 Mei 2026 dengan rincian bulanan Rp160 juta.
  • Pembelian saham dilakukan sejak 1 Agustus 2023 hingga 11 September 2025.
  • Silmy juga didakwa memeras pemohon dokumen keimigrasian dengan total Rp168,9 miliar.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Video: Coca-Cola: Excellence in Water Stewardship dan Circular Packaging (CNBC Indonesia · 2 menit lalu)MAB pamer kendaraan niaga elektrik di PEVS 2026 (Antara · 6 menit lalu)KJRI JB fasilitasi 130 WNI/PMI pulang ke tanah air (Antara · 6 menit lalu)Kunjungi Suami di Lapas, Perempuan di Tulungagung Malah Bawa Narkotika (Jatim Now · 7 menit lalu)