‹ Kembali
Politik

Silmy Karim Didakwa Pemerasan Sebesar Rp168 Miliar terkait Izin Tinggal WNA

Sumber: Sindonews · 54 menit lalu
Recap • TITIR
  • Silmy Karim didakwa pemerasan sebesar Rp168,9 miliar terkait izin tinggal WNA.
  • Silmy Karim dan lima terdakwa lainnya memperoleh uang klik dari pemohon layanan keimigrasian.
  • Uang klik dialirkan dari pengurusan ITK ke ITAS hingga ITAP melalui rekening nominee.
  • Gusti Benardiansyah menerima Rp50,9 miliar, Juniadi Sri Priambudi Rp16,3 miliar.
  • Total penerimaan uang klik dari 2021 hingga 2026 mencapai Rp168.972.869.091.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Sejumlah Negara Imbau Warga Siapkan Persediaan untuk Hadapi Keadaan Darurat | LPP RRI (RRI · 6 menit lalu)Revisi RKAB Rampung: Nikel 300 Juta Ton-Batu Bara 700 Juta Ton (Detik · 7 menit lalu)Prabowo Beri Bonus Rp 3 M ke Peraih Emas Asian Games dan Para Games 2026 (Detik · 7 menit lalu)Kemkomdigi ungkap hasil tes Perlinsos digital sebelum debut nasional (Antara · 12 menit lalu)