‹ Kembali
Ekonomi

Ramai Dipersoalkan, DJP Jelaskan Alasan Pembalut Masih Kena Pajak

Sumber: Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Pembalut belum termasuk barang bebas PPN menurut aturan perundang-undangan.
  • Pembalut dianggap Barang Kena Pajak dengan PPN sebesar 12 persen.
  • Fasilitas pembebasan PPN hanya diberikan untuk barang tertentu yang ditetapkan.
  • Transaksi pembalut di Indonesia tetap terutang PPN sesuai ketentuan perpajakan.
  • PPN atas pembalut bukan diskriminasi gender, melainkan penerapan sistem perpajakan umum.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Masyarakat Buru Produk Lokal di BSI International Expo 2026 (Republika · baru saja)Rosan: Jumlah UMKM harus berkurang karena naik kelas (Antara · 5 menit lalu)Pandu Sjahrir Respons Punya Saham di Supra Sekuritas yang Disanksi OJK (CNN Indonesia · 7 menit lalu)RI Kalah dari Kamboja soal Penerimaan Negara, Ternyata Ini Sebabnya! (CNBC Indonesia · 7 menit lalu)