‹ Kembali
Ekonomi

MK Tegaskan Frasa Anggaran Memadai dalam UU Bencana Sesuai Konstitusi

Sumber: Media Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • MK menolak seluruh permohonan pengujian UU 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
  • Frasa "yang memadai" dalam UU 24/2007 tidak bertentangan dengan UUD 1945.
  • Alokasi anggaran bencana memiliki jangkar normatif melalui RUU APBN, APBD, dan audit BPK.
  • Beban fiskal asimetris di Kalimantan Tengah dikaitkan dengan kebijakan transfer dan koordinasi.
  • MK menolak permintaan ikatan alokasi APBD berdasarkan proporsionalitas risiko bencana.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Masyarakat Buru Produk Lokal di BSI International Expo 2026 (Republika · baru saja)Rosan: Jumlah UMKM harus berkurang karena naik kelas (Antara · 5 menit lalu)Pandu Sjahrir Respons Punya Saham di Supra Sekuritas yang Disanksi OJK (CNN Indonesia · 6 menit lalu)RI Kalah dari Kamboja soal Penerimaan Negara, Ternyata Ini Sebabnya! (CNBC Indonesia · 7 menit lalu)