Ekonomi
MK Tegaskan Frasa Anggaran Memadai dalam UU Bencana Sesuai Konstitusi
Media Indonesia · 1 jam lalu
Sumber: Media Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- MK menolak seluruh permohonan pengujian UU 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
- Frasa "yang memadai" dalam UU 24/2007 tidak bertentangan dengan UUD 1945.
- Alokasi anggaran bencana memiliki jangkar normatif melalui RUU APBN, APBD, dan audit BPK.
- Beban fiskal asimetris di Kalimantan Tengah dikaitkan dengan kebijakan transfer dan koordinasi.
- MK menolak permintaan ikatan alokasi APBD berdasarkan proporsionalitas risiko bencana.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.