‹ Kembali
Politik

Silmy Karim Didakwa Pemerasan Rp168,9 Miliar Terkait Pengurusan Izin Tinggal WNA

Sumber: Okezone · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Wamen Imipas 2024–2026 Silmy Karim menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA di PN Jakarta Pusat, Kamis.
  • Sidang beragenda pembacaan surat dakwaan dengan nomor perkara 81/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst digelar pukul 10.00 WIB di ruang Kusuma Atmadja.
  • Enam terdakwa lain disidangkan bersamaan, termasuk Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, dan Ronald Arman Abdullah.
  • KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara pemerasan izin tinggal WNA periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
  • KPK menduga para tersangka memperoleh uang sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Wamentan Ajak ASN Perkuat Produksi Padi dan Jagung untuk Ketahanan Pangan | LPP RRI (RRI · 2 menit lalu)Imigrasi amankan 21 WNA terlibat judol jaringan internasional (Antara · 2 menit lalu)Erick Thohir siapkan pelatnas Olimpiade 2028 mulai tahun ini (Antara · 3 menit lalu)Kemdiktisaintek-Jepang jajaki kerja sama daur ulang limbah elektronik (Antara · 7 menit lalu)