‹ Kembali
Hukum

MK Tolak Gugatan Warga Korban Karhutla Kalteng soal Anggaran Bencana

Sumber: CNN Indonesia · 2 jam lalu
Recap • TITIR
  • MK tolak gugatan empat warga Palangka Raya soal kecukupan anggaran penanggulangan bencana.
  • MK menilai frasa "yang memadai" dalam UU Penanggulangan Bencana tidak bertentangan dengan konstitusi.
  • Frasa tersebut telah memiliki jangkar normatif dalam sistem penanggulangan bencana yang diatur perundang-undangan.
  • MK menyatakan beban fiskal daerah terkait karhutla adalah bagian dari kebijakan, bukan dalil konstitusional.
  • Pemohon menilai "yang memadai" tidak memiliki parameter objektif untuk menilai kecukupan anggaran.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

VIDEO: Penyelewengan BBM Bersubsidi Terbongkar (CNN Indonesia · 6 menit lalu)Pengacara Tunjukkan Salinan Riwayat Pendidikan Gibran di PTUN, dari SD hingga S1 (Tribunnews · 10 menit lalu)Silmy Karim didakwa dalam kasus pemerasan izin tinggal WNA senilai Rp168,92 Miliar (Antara · 10 menit lalu)Dakwaan Silmy Karim Ungkap Kode Pemerasan WNA Rp 168,9 M: Uang Klik dan Loket (Detik · 12 menit lalu)