Hukum
MK Tolak Gugatan Warga Korban Karhutla Kalteng soal Anggaran Bencana
CNN Indonesia · 2 jam lalu
Sumber: CNN Indonesia · 2 jam lalu
Recap • TITIR
- MK tolak gugatan empat warga Palangka Raya soal kecukupan anggaran penanggulangan bencana.
- MK menilai frasa "yang memadai" dalam UU Penanggulangan Bencana tidak bertentangan dengan konstitusi.
- Frasa tersebut telah memiliki jangkar normatif dalam sistem penanggulangan bencana yang diatur perundang-undangan.
- MK menyatakan beban fiskal daerah terkait karhutla adalah bagian dari kebijakan, bukan dalil konstitusional.
- Pemohon menilai "yang memadai" tidak memiliki parameter objektif untuk menilai kecukupan anggaran.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.