Ekonomi
Duh! Warga RI yang Patuh Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tak Sampai 50%
CNBC Indonesia · 2 jam lalu
Sumber: CNBC Indonesia · 2 jam lalu
Recap • TITIR
- Tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Indonesia hanya 49,25% hingga September 2026.
- Dari 116 juta wajib pajak kendaraan bermotor, 49,25% tercatat patuh membayar pajak hingga September 2026.
- Pemilik sepeda motor membayar SWDKLLJ sebesar Rp 35.000, mobil sebesar Rp 143.000.
- SWDKLLJ digunakan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas dan ahli waris.
- Samsat melibatkan pemerintah daerah, kepolisian, dan Jasa Raharja dalam pengelolaan administrasi pajak kendaraan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.