‹ Kembali
Ekonomi

Duh! Warga RI yang Patuh Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tak Sampai 50%

Sumber: CNBC Indonesia · 2 jam lalu
Recap • TITIR
  • Tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Indonesia hanya 49,25% hingga September 2026.
  • Dari 116 juta wajib pajak kendaraan bermotor, 49,25% tercatat patuh membayar pajak hingga September 2026.
  • Pemilik sepeda motor membayar SWDKLLJ sebesar Rp 35.000, mobil sebesar Rp 143.000.
  • SWDKLLJ digunakan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas dan ahli waris.
  • Samsat melibatkan pemerintah daerah, kepolisian, dan Jasa Raharja dalam pengelolaan administrasi pajak kendaraan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Masyarakat Buru Produk Lokal di BSI International Expo 2026 (Republika · baru saja)Rosan: Jumlah UMKM harus berkurang karena naik kelas (Antara · 3 menit lalu)Pandu Sjahrir Respons Punya Saham di Supra Sekuritas yang Disanksi OJK (CNN Indonesia · 4 menit lalu)RI Kalah dari Kamboja soal Penerimaan Negara, Ternyata Ini Sebabnya! (CNBC Indonesia · 5 menit lalu)