‹ Kembali
Hukum

MK: Pencopotan Terdakwa Kepala Daerah Kontra Rezim Perlu Usul DPRD

Sumber: CNN Indonesia · 2 jam lalu
Recap • TITIR
  • MK menegaskan pemberhentian sementara kepala daerah tanpa usulan DPRD hanya boleh dilakukan jika tindak pidana bukan tindak pidana politik.
  • Tindak pidana politik didefinisikan sebagai perbuatan yang dinyatakan pidana karena pandangan politik berbeda dengan rezim.
  • Pasal 83 ayat (1) UU Pemerintahan Daerah berpotensi menimbulkan penafsiran terlalu sempit tentang ancaman pidana lima tahun.
  • Pemberhentian sementara dimulai saat perkara pidana dicatat di buku registrasi perkara di pengadilan.
  • MK menegaskan pencatatan di pengadilan menjadi acuan administratif untuk menentukan dimulainya pemberhentian sementara.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

VIDEO: Penyelewengan BBM Bersubsidi Terbongkar (CNN Indonesia · 7 menit lalu)Pengacara Tunjukkan Salinan Riwayat Pendidikan Gibran di PTUN, dari SD hingga S1 (Tribunnews · 10 menit lalu)Silmy Karim didakwa dalam kasus pemerasan izin tinggal WNA senilai Rp168,92 Miliar (Antara · 10 menit lalu)Dakwaan Silmy Karim Ungkap Kode Pemerasan WNA Rp 168,9 M: Uang Klik dan Loket (Detik · 12 menit lalu)