Hukum
MK: Pencopotan Terdakwa Kepala Daerah Kontra Rezim Perlu Usul DPRD
CNN Indonesia · 2 jam lalu
Sumber: CNN Indonesia · 2 jam lalu
Recap • TITIR
- MK menegaskan pemberhentian sementara kepala daerah tanpa usulan DPRD hanya boleh dilakukan jika tindak pidana bukan tindak pidana politik.
- Tindak pidana politik didefinisikan sebagai perbuatan yang dinyatakan pidana karena pandangan politik berbeda dengan rezim.
- Pasal 83 ayat (1) UU Pemerintahan Daerah berpotensi menimbulkan penafsiran terlalu sempit tentang ancaman pidana lima tahun.
- Pemberhentian sementara dimulai saat perkara pidana dicatat di buku registrasi perkara di pengadilan.
- MK menegaskan pencatatan di pengadilan menjadi acuan administratif untuk menentukan dimulainya pemberhentian sementara.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.