‹ Kembali
Nasional

PNS dan TNI-Polri Tak Berhak Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp900 Ribu

Sumber: CNN Indonesia · 2 jam lalu
Recap • TITIR
  • Pemerintah menetapkan syarat untuk pekerja yang ingin menerima Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp900 ribu periode Oktober-Desember 2026.
  • Persyaratan utama mencakup WNI dengan NIK, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026, dan upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
  • Batas upah disesuaikan dengan UMK atau UMP di wilayah tertentu, dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
  • Daftar wilayah dan batas upah tercantum dalam lampiran Permenaker Nomor 16 Tahun 2026.
  • Bantuan diberikan satu kali sebesar Rp900 ribu, dengan ketersediaan anggaran hampir Rp12 triliun.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Rayakan Sumpah Pemuda, PPN Ajak Pemuda Sportif dan Jaga Persatuan (Sindonews · baru saja)Sinopsis Hitman's Wife's Bodyguard, Bioskop Trans TV 29 Oktober 2026 (CNN Indonesia · 8 menit lalu)Arema FC Berubah di Tangan Andre Caldas, Ternyata Bukan Sekadar Ganti Taktik (JPNN · 8 menit lalu)Amorim Pusing jelang Derby Milan, Bek Andalan Masuk Ruang Perawatan (iNews · 8 menit lalu)