‹ Kembali
Teknologi

Silmy Karim Didakwa Lakukan Pemerasan Rp 168,9 M untuk Izin Tinggal WNA

Sumber: Detik · 52 menit lalu
Recap • TITIR
  • Wamen Imipas 2024–2026 Silmy Karim menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA di PN Jakarta Pusat, Kamis.
  • Sidang beragenda pembacaan surat dakwaan dengan nomor perkara 81/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst digelar pukul 10.00 WIB di ruang Kusuma Atmadja.
  • Enam terdakwa lain disidangkan bersamaan, termasuk Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, dan Ronald Arman Abdullah.
  • KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara pemerasan izin tinggal WNA periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
  • KPK menduga para tersangka memperoleh uang sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Martin Siap Bertarung di MotoGP Sepang meski Cedera Pergelangan Tangan | LPP RRI (RRI · 1 menit lalu)IRGC Iran klaim hancurkan drone MQ-1 di timur Selat Hormuz (Antara · 2 menit lalu)Jaksa: Silmy Karim Terima Jatah Rp 1,2 M dari Pemerasan Izin Tinggal WNA (Detik · 4 menit lalu)KAI Jakarta pangkas ribuan pohon cegah gangguan perjalanan kereta (Antara · 4 menit lalu)