Teknologi
Pindah IKN Tak Boleh Buru-Buru, MK Ingatkan Nasib Layanan Publik
Tribunnews · 49 menit lalu
Sumber: Tribunnews · 49 menit lalu
Recap • TITIR
- MK ingatkan pemindahan IKN tak boleh terburu-buru tanpa persiapan menyeluruh.
- Kesiapan meliputi infrastruktur, anggaran, kelembagaan Otorita IKN, dan skema pemindahan ASN.
- Pemindahan terburu-buru berpotensi mengganggu kualitas pelayanan publik dan kepastian hukum.
- UU IKN ditegaskan diundangkan 15 Februari 2022, dengan Keppres masih ditunggu Presiden Prabowo Subianto.
- MK menolak gugatan karena tidak ada hubungan sebab-akibat dengan kerugian konstitusional.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.