‹ Kembali
Teknologi

Pindah IKN Tak Boleh Buru-Buru, MK Ingatkan Nasib Layanan Publik

Sumber: Tribunnews · 49 menit lalu
Recap • TITIR
  • MK ingatkan pemindahan IKN tak boleh terburu-buru tanpa persiapan menyeluruh.
  • Kesiapan meliputi infrastruktur, anggaran, kelembagaan Otorita IKN, dan skema pemindahan ASN.
  • Pemindahan terburu-buru berpotensi mengganggu kualitas pelayanan publik dan kepastian hukum.
  • UU IKN ditegaskan diundangkan 15 Februari 2022, dengan Keppres masih ditunggu Presiden Prabowo Subianto.
  • MK menolak gugatan karena tidak ada hubungan sebab-akibat dengan kerugian konstitusional.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

KAI Jakarta pangkas ribuan pohon cegah gangguan perjalanan kereta (Antara · 1 menit lalu)Mendagri Tito Dorong Program Perumahan Papua Pegunungan Sesuai Aturan (CNN Indonesia · 4 menit lalu)Gong Myoung Resmi Gabung Agensi BH Entertainment, Siap Garap Proyek Baru | LPP RRI (RRI · 7 menit lalu)HONOR X8e Resmi Meluncur di Azerbaijan, Bawa Kamera 108MP dan Baterai 7.700mAh (Tribunnews · 9 menit lalu)