Politik
Syarat Lengkap Pekerja Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp900 Ribu
CNN Indonesia · 1 jam lalu
Sumber: CNN Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Pemerintah menetapkan syarat untuk pekerja yang ingin menerima Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp900 ribu periode Oktober-Desember 2026.
- Persyaratan utama mencakup WNI dengan NIK, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026, dan upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
- Batas upah disesuaikan dengan UMK atau UMP di wilayah tertentu, dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
- Daftar wilayah dan batas upah tercantum dalam lampiran Permenaker Nomor 16 Tahun 2026.
- Bantuan diberikan satu kali sebesar Rp900 ribu, dengan ketersediaan anggaran hampir Rp12 triliun.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.