Teknologi
Akulaku Capital Indonesia Sudah Terima Persetujuan OJK
RMOL · 1 jam lalu
Sumber: RMOL · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- ACI resmi menerima persetujuan OJK sebagai PIKK nonoperasional.
- Pembentukan ACI menjadi bagian dari penataan struktur Akulaku Group di Indonesia.
- Penataan ini sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 30 Tahun 2024 tentang konglomerasi keuangan.
- Akulaku Group di Indonesia akan beroperasi melalui entitas jasa keuangan yang terintegrasi.
- OJK memberikan persetujuan untuk struktur keuangan Akulaku Group di Indonesia.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.