‹ Kembali
Hukum

Silmy Karim Cs Tiba di Pengadilan, Jalani Sidang Perdana Pemerasan Izin Tinggal WNA

Sumber: iNews · 59 menit lalu
Recap • TITIR
  • Wamen Imipas 2024–2026 Silmy Karim menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA di PN Jakarta Pusat, Kamis.
  • Sidang beragenda pembacaan surat dakwaan dengan nomor perkara 81/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst digelar pukul 10.00 WIB di ruang Kusuma Atmadja.
  • Enam terdakwa lain disidangkan bersamaan, termasuk Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, dan Ronald Arman Abdullah.
  • KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara pemerasan izin tinggal WNA periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
  • KPK menduga para tersangka memperoleh uang sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

KPK Panggil 7 Saksi Terkait Kasus Korupsi Rel KA di Sumsel (Detik · 6 menit lalu)PKN Kritik Kewenangan Ruang Fiskal Daerah: Jangan Semua Kewenangan Ditarik Jakarta, Sementara Daerah Diminta Tanggung Jawab (Warta Ekonomi · 7 menit lalu)AHY: Pemberantasan Mafia Tanah Harus Pulihkan Hak Masyarakat | LPP RRI (RRI · 9 menit lalu)Polisi Tangkap 19 Orang saat Demo 28 Oktober, Barang Bukti 12 Cat (Republika · 9 menit lalu)