‹ Kembali
Ekonomi

Pakar Apresiasi Langkah Polri Tetapkan 20 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla

Sumber: Detik · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Bareskrim Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka karhutla di Indonesia.
  • 3 dari 20 tersangka adalah PMA asal Malaysia dan Singapura, termasuk PT HKI, PT AI, dan PT RKA.
  • PT API (PMA Korea Selatan) juga menjadi tersangka dengan luas lahan terbakar 351 ha.
  • 16 tersangka lainnya adalah perusahaan dalam negeri, termasuk PT BOS, PT AER, dan PT SAE.
  • Tersangka dikenakan Pasal 98, 99, dan 108 UU No. 32 Tahun 2009 dengan hukuman 3–5 tahun penjara dan denda Rp3 miliar–Rp15 miliar.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Masyarakat Buru Produk Lokal di BSI International Expo 2026 (Republika · baru saja)RUU Hak Cipta Perlu Lindungi Hak Ekonomi Karya Jurnalistik (Republika · 3 menit lalu)Pupuk Indonesia: Ketersediaan dan keterjangkauan pupuk jadi prioritas (Antara · 8 menit lalu)Valbury Ungkap Aset Favorit Investor di Semester II 2026 (CNBC Indonesia · 8 menit lalu)