‹ Kembali
Politik

Kenapa Menteri Singapura Panggil 10 CEO Perusahaan, Wilmar-Sinar Mas?

Sumber: CNBC Indonesia · 35 menit lalu
Recap • TITIR
  • Singapura selidiki 10 perusahaan RI atas dugaan menyebabkan kabut asap lintas batas.
  • NEA kirim PMN berdasarkan Pasal 9 THPA ke perusahaan di Indonesia dan Singapura.
  • Perusahaan di luar Singapura diancam denda maksimal $5.000 atau penjara maksimal 3 bulan.
  • THPA memperbolehkan NEA meminta dokumen tanpa proses diplomatik formal.
  • Gugatan bisa diajukan di Singapura terhadap dampak kabut asap yang dirasakan warga.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Pemerintah minta PSE transparan dan beri ruang banding untuk beropini (Antara · 2 menit lalu)Bakesbangpol Mataram perkuat patroli jaga kamtibmas, sikapi geng motor (Antara · 5 menit lalu)Unjuk Rasa di DPRD DIY, Mahasiswa Dorong Karhutla Jadi Bencana Nasional (Republika · 5 menit lalu)Pemerintah Dukung Petani Sawit Masuk Sektor Hilir melalui Koperasi (Media Indonesia · 9 menit lalu)