‹ Kembali
Nasional

Korlantas: Operasi Patuh fokus tertibkan lawan arus di titik rawan

Sumber: Antara · 40 menit lalu
Recap • TITIR
  • Operasi Patuh 2026 dilaksanakan dari 26 Oktober hingga 8 November 2026 secara nasional.
  • Penertiban fokus pada pelanggaran lawan arus di titik rawan kecelakaan.
  • Pelanggar rambu tetap dihukum denda maksimal Rp500.000 sesuai undang-undang.
  • Personel ditempatkan intensif di lokasi berisiko tinggi untuk menekan kecelakaan fatal.
  • Keselamatan jalan dianggap tanggung jawab bersama dengan edukasi dan fasilitas rambu yang diperbaiki.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Rayakan Sumpah Pemuda, PPN Ajak Pemuda Sportif dan Jaga Persatuan (Sindonews · baru saja)Bos Bulog Bongkar Modus Pengoplos Beras Subsidi, Borong hingga 8 Ton (CNN Indonesia · 2 menit lalu)Keysha Diva Azzahra Tampil Memukau di Panggung Bintang Radio lewat Lagu ‘Butet’ | LPP RRI (RRI · 3 menit lalu)Pesta Promo DANA 11.11 Hadir Lagi, Banyak Diskon-Hadiah Total Miliaran! (Detik · 4 menit lalu)