‹ Kembali
Ekonomi

DJP: Pembalut Belum Termasuk Barang Bebas Pajak

Sumber: Okezone · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Pembalut belum termasuk barang bebas PPN menurut aturan perundang-undangan.
  • Pembalut dianggap Barang Kena Pajak dengan PPN sebesar 12 persen.
  • Fasilitas pembebasan PPN hanya diberikan untuk barang tertentu yang ditetapkan.
  • Transaksi pembalut di Indonesia tetap terutang PPN sesuai ketentuan perpajakan.
  • PPN atas pembalut bukan diskriminasi gender, melainkan penerapan sistem perpajakan umum.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Masyarakat Buru Produk Lokal di BSI International Expo 2026 (Republika · baru saja)Telkom Petakan 5 Industri Masa Depan Berbasis AI, Apa Saja? (Berita Kota · 5 menit lalu)Rumah Kayu Panggung dari Tomohon Menembus Pasar Ekspor (Detik · 5 menit lalu)Soal ekspor gas, Singapura sebut Indonesia berkomitmen hormati kontrak (Antara · 8 menit lalu)