Ekonomi
DJP: Pembalut Belum Termasuk Barang Bebas Pajak
Okezone · 1 jam lalu
Sumber: Okezone · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Pembalut belum termasuk barang bebas PPN menurut aturan perundang-undangan.
- Pembalut dianggap Barang Kena Pajak dengan PPN sebesar 12 persen.
- Fasilitas pembebasan PPN hanya diberikan untuk barang tertentu yang ditetapkan.
- Transaksi pembalut di Indonesia tetap terutang PPN sesuai ketentuan perpajakan.
- PPN atas pembalut bukan diskriminasi gender, melainkan penerapan sistem perpajakan umum.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.