‹ Kembali
Nasional

Polri Usul Cabut Izin 23 Perusahaan Terlibat Karhutla, Termasuk dari Singapura

Sumber: Republika · 40 menit lalu
Recap • TITIR
  • Bareskrim Polri merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi yang diduga melanggar ketentuan pencegahan dan penanggulangan karhutla.
  • Sembilan dari 23 korporasi tersebut disebut dalam teks sumber.
  • Rekomendasi ini terkait dugaan pelanggaran ketentuan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Rayakan Sumpah Pemuda, PPN Ajak Pemuda Sportif dan Jaga Persatuan (Sindonews · baru saja)Lanjutkan 'Berbagi Cahaya', AZKO Salurkan Lebih dari 32.000 Lampu LED (Detik · 4 menit lalu)Banjir Luapan Terjadi di Sejumlah Jalan Kota Batu, BPBD Ungkap Dugaan Penyebab (JPNN · 6 menit lalu)Kanaya Sheva Tampil Anggun Bawakan Lagu ‘Kicir-Kicir’ di Bintang Radio | LPP RRI (RRI · 12 menit lalu)