Nasional
Polri Usul Cabut Izin 23 Perusahaan Terlibat Karhutla, Termasuk dari Singapura
Republika · 40 menit lalu
Sumber: Republika · 40 menit lalu
Recap • TITIR
- Bareskrim Polri merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi yang diduga melanggar ketentuan pencegahan dan penanggulangan karhutla.
- Sembilan dari 23 korporasi tersebut disebut dalam teks sumber.
- Rekomendasi ini terkait dugaan pelanggaran ketentuan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.