‹ Kembali
Ekonomi

Pajak Pembalut Didesak untuk Dinolkan

Sumber: Republika · 42 menit lalu
Recap • TITIR
  • Pembahasan pajak pembalut ramai di media sosial pada akhir Oktober 2026 karena pembalut masih dikenai PPN.
  • Ekonom UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat menilai polemik ini memperlihatkan persoalan lebih mendasar daripada besaran tarif.
  • Berdasarkan PMK Nomor 131 Tahun 2024, pembalut dikenai tarif PPN nominal 12 persen dengan beban efektif 11 persen.
  • Achmad menyebut pembalut belum mendapat pengakuan fiskal sebagai kebutuhan dasar yang pantas memperoleh perlindungan khusus.
  • Achmad menilai PPN atas pembalut seharusnya dinolkan karena kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Masyarakat Buru Produk Lokal di BSI International Expo 2026 (Republika · baru saja)DBS Bantah Isu Merger dengan BCA, Saham BBCA Berbalik Turun (Republika · 3 menit lalu)Pembatasan kuota batu bara beri dampak berantai ke UMKM Kaltim (Antara · 4 menit lalu)Gandeng Kelurahan Lenteng Agung, Cyber University Berdayakan UMKM Berbasis Digital (Republika · 5 menit lalu)