Ekonomi
Pajak Pembalut Didesak untuk Dinolkan
Republika · 42 menit lalu
Sumber: Republika · 42 menit lalu
Recap • TITIR
- Pembahasan pajak pembalut ramai di media sosial pada akhir Oktober 2026 karena pembalut masih dikenai PPN.
- Ekonom UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat menilai polemik ini memperlihatkan persoalan lebih mendasar daripada besaran tarif.
- Berdasarkan PMK Nomor 131 Tahun 2024, pembalut dikenai tarif PPN nominal 12 persen dengan beban efektif 11 persen.
- Achmad menyebut pembalut belum mendapat pengakuan fiskal sebagai kebutuhan dasar yang pantas memperoleh perlindungan khusus.
- Achmad menilai PPN atas pembalut seharusnya dinolkan karena kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.