‹ Kembali
Ekonomi

Soal Kepemilikan Pandu di Supra Sekuritas: Tak Ada Tuduhan Pelanggaran

Sumber: CNBC Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Pandu Sjahrir memiliki saham minoritas tidak langsung di PT Supra Sekuritas Indonesia melalui PT Asha Artha Sehati yang menguasai 27,5% saham.
  • Juru bicara Pandu menyatakan investasi tersebut bersifat pasif dan Pandu tidak pernah menjabat di direksi, komisaris, maupun manajemen perusahaan.
  • OJK belum mengumumkan nama lengkap anggota bursa yang dikenai sanksi dan baru akan membuka identitas setelah masa banding berakhir.
  • Pandu tidak dituduh melakukan pelanggaran apa pun dan tidak ada indikasi memperoleh keuntungan dari investasi di Supra Sekuritas.
  • Sanksi OJK tertanggal 21 Oktober 2026 berkaitan dengan tiga emiten dengan total denda Rp2,1 triliun.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Masyarakat Buru Produk Lokal di BSI International Expo 2026 (Republika · baru saja)Rupiah Cetak Rekor Terlemah Sepanjang Masa, Ada Potensi Membaik dalam Waktu Dekat? (Republika · 1 menit lalu)BEI Coret BCA hingga BUMI dari Daftar Short Selling November 2026 (CNBC Indonesia · 3 menit lalu)Harga Emas Pegadaian 29 Oktober 2026: Antam, UBS, dan Galeri24 (Media Indonesia · 4 menit lalu)