‹ Kembali
Ekonomi

Impor BBM hingga LPG Lewat Lemigas Tak Berlaku Bagi Perusahaan Swasta

Sumber: CNN Indonesia · 58 menit lalu
Recap • TITIR
  • Perpres Nomor 107 Tahun 2026 mengubah sistem pengadaan BBM dan LPG dari B-to-B menjadi G-to-G dan G-to-B.
  • Perusahaan swasta tidak perlu mengimpor melalui Lemigas, sedangkan Pertamina tetap menggunakan Lemigas untuk pengadaan.
  • Lemigas kini menjadi penjembatannya dalam proses pengadaan minyak mentah, BBM, dan LPG.
  • Pemerintah masih melakukan konsolidasi dengan Pertamina sebelum implementasi sistem baru.
  • Sistem baru memperkuat posisi tawar Indonesia dalam memilih sumber energi dari negara-negara lain.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Masyarakat Buru Produk Lokal di BSI International Expo 2026 (Republika · baru saja)IHSG Berada di Zona Merah pada Jeda Siang Perdagangan di Level 5142,82 | LPP RRI (RRI · 2 menit lalu)Komaidi: Aturan baru pengadaan harus hadirkan harga BBM terjangkau (Antara · 5 menit lalu)Akhiri Sesi I, IHSG Turun 2,6% ke 5.142 (CNBC Indonesia · 6 menit lalu)