‹ Kembali
Ekonomi

Video: Impor Migas Melalui Lemigas Tidak Berlaku bagi Swasta

Sumber: CNBC Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Perpres Nomor 107 Tahun 2026 mengubah sistem pengadaan BBM dan LPG dari B-to-B menjadi G-to-G dan G-to-B.
  • Perusahaan swasta tidak perlu mengimpor melalui Lemigas, sedangkan Pertamina tetap menggunakan Lemigas untuk pengadaan.
  • Lemigas kini menjadi penjembatannya dalam proses pengadaan minyak mentah, BBM, dan LPG.
  • Pemerintah masih melakukan konsolidasi dengan Pertamina sebelum implementasi sistem baru.
  • Sistem baru memperkuat posisi tawar Indonesia dalam memilih sumber energi dari negara-negara lain.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Masyarakat Buru Produk Lokal di BSI International Expo 2026 (Republika · baru saja)Dewan Pers Gelar Anugerah 2026 untuk Jurnalisme Berkualitas | LPP RRI (RRI · 7 menit lalu)Video: Investor Terus Lego Saham, IHSG Anjlok 2,5% ke Level 5.100-an (CNBC Indonesia · 7 menit lalu)Lewat Program PKE, LPEI Perkuat Pembiayaan dan Diversifikasi Pasar Ekspor (Detik · 8 menit lalu)