Ekonomi
Video: Impor Migas Melalui Lemigas Tidak Berlaku bagi Swasta
CNBC Indonesia · 1 jam lalu
Sumber: CNBC Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Perpres Nomor 107 Tahun 2026 mengubah sistem pengadaan BBM dan LPG dari B-to-B menjadi G-to-G dan G-to-B.
- Perusahaan swasta tidak perlu mengimpor melalui Lemigas, sedangkan Pertamina tetap menggunakan Lemigas untuk pengadaan.
- Lemigas kini menjadi penjembatannya dalam proses pengadaan minyak mentah, BBM, dan LPG.
- Pemerintah masih melakukan konsolidasi dengan Pertamina sebelum implementasi sistem baru.
- Sistem baru memperkuat posisi tawar Indonesia dalam memilih sumber energi dari negara-negara lain.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.