‹ Kembali
Teknologi

Korsel denda Google, Apple Rp866 miliar terkait pembayaran aplikasi

Sumber: Antara · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Badan pengawas penyiaran Korea Selatan menjatuhkan denda gabungan 63,7 miliar won (Rp866 miliar) kepada Google dan Apple.
  • KMCC menilai kedua perusahaan melanggar Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi dengan membatasi pilihan pembayaran pengembang aplikasi.
  • Komisi memerintahkan Google dan Apple mengizinkan metode pembayaran alternatif serta menetapkan biaya wajar untuk sistem pihak ketiga.
  • Kedua perusahaan wajib menyerahkan rencana kepatuhan dalam satu bulan dan menerapkan perubahan dalam tiga bulan.
  • Google dan Apple menyatakan penyesalan serta ketidaksetujuan, dengan Apple meninjau langkah hukum selanjutnya.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Kapal Pesiar Mendadak Bangkrut, Ratusan Penumpang Terdampar di Kamboja (CNN Indonesia · 5 menit lalu)Dua Dosen Fakultas Dakwah UIN KHAS Jember Lolos Asesor LAMGAMA (Jatim Now · 5 menit lalu)Virus HPV Ditemukan di Kloset Toilet Umum, Ini Faktanya! (iNews · 5 menit lalu)Loyalitas Karyawan Indonesia 2026 Capai 85 Persen, Ini Faktor Pemicunya (Medcom · 6 menit lalu)