‹ Kembali
Ekonomi

Telat Lapor SPT? Keringanan Sanksi DJP Turun dari 100 Jadi 25 Persen

Sumber: Warta Ekonomi · 2 jam lalu
Recap • TITIR
  • DJP hapus sanksi 100 persen untuk wajib pajak yang keterlambatan menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025.
  • Sanksi dihapus jika SPT disampaikan antara 8 Oktober hingga 31 Desember 2026.
  • Wajib pajak yang menyampaikan SPT antara 1 Januari hingga 31 Maret 2027 mendapat pengurangan sanksi 50 persen.
  • SPT disampaikan antara 1 April hingga 30 Juni 2027 mendapat pengurangan sanksi 25 persen.
  • Permohonan fasilitas bisa diajukan paling lambat 1 Oktober 2028.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Masyarakat Buru Produk Lokal di BSI International Expo 2026 (Republika · baru saja)Dewan Pers Gelar Anugerah 2026 untuk Jurnalisme Berkualitas | LPP RRI (RRI · 7 menit lalu)Video: Investor Terus Lego Saham, IHSG Anjlok 2,5% ke Level 5.100-an (CNBC Indonesia · 7 menit lalu)Lewat Program PKE, LPEI Perkuat Pembiayaan dan Diversifikasi Pasar Ekspor (Detik · 8 menit lalu)