‹ Kembali
Hukum

Silmy Karim Jalani Sidang Perdana Pemerasan TKA

Sumber: JPNN · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Wamen Imipas 2024–2026 Silmy Karim menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA di PN Jakarta Pusat, Kamis.
  • Sidang beragenda pembacaan surat dakwaan dengan nomor perkara 81/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst digelar pukul 10.00 WIB di ruang Kusuma Atmadja.
  • Enam terdakwa lain disidangkan bersamaan, termasuk Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, dan Ronald Arman Abdullah.
  • KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara pemerasan izin tinggal WNA periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
  • KPK menduga para tersangka memperoleh uang sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Polda Metro Minta Maaf Anggota Adang Wartawan Saat Liput Demo di HI (CNN Indonesia · 5 menit lalu)MPR Ajak UIN Jakarta Bedah Draf PPHN, Tekankan Pentingnya Meaningful Participation Pemuda (Antara · 10 menit lalu)8 Bawahannya Terlibat Kasus Beras SPHP Dioplos, Bos Bulog Buka Suara (CNBC Indonesia · 16 menit lalu)3 WNA Jadi Tersangka Bentrok dengan Warga di Morowali, Pengamat: Investor-Pekerja Asal China Terlalu Diistimewakan (Sindonews · 16 menit lalu)