‹ Kembali
Ekonomi

Dubes RI hargai polisi Malaysia proses hukum pelaku penyiksaan PMI

Sumber: Antara · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Pelaku penyiksaan PMI di Malaysia dikenakan pasal terberat dengan hukuman 20 tahun penjara.
  • Korban dipukul, disabet, disiram air panas, dan ditinggalkan di tengah hutan di Selangor.
  • Korban mengalami luka bakar hampir 50 persen dan kondisi tubuh penuh luka.
  • Kepolisian Malaysia masih mendalami motif pelaku penyiksaan.
  • WNI diminta melalui jalur resmi dan memeriksa siskoP2MI sebelum bekerja di Malaysia.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Masyarakat Buru Produk Lokal di BSI International Expo 2026 (Republika · baru saja)VIDEO: Terdampak Bencana Sumatra, 112 Ribu UMKM Bakal Terima Banpres (CNN Indonesia · 4 menit lalu)Menko Muhaimin Minta Anggaran Pemberdayaan Masyarakat Diprioritaskan | LPP RRI (RRI · 4 menit lalu)Wamenkeu Ungkap 3 Bahaya AI, Pegawai Kemenkeu Wajib Waspada (CNBC Indonesia · 7 menit lalu)