Ekonomi
Dubes RI hargai polisi Malaysia proses hukum pelaku penyiksaan PMI
Antara · 1 jam lalu
Sumber: Antara · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Pelaku penyiksaan PMI di Malaysia dikenakan pasal terberat dengan hukuman 20 tahun penjara.
- Korban dipukul, disabet, disiram air panas, dan ditinggalkan di tengah hutan di Selangor.
- Korban mengalami luka bakar hampir 50 persen dan kondisi tubuh penuh luka.
- Kepolisian Malaysia masih mendalami motif pelaku penyiksaan.
- WNI diminta melalui jalur resmi dan memeriksa siskoP2MI sebelum bekerja di Malaysia.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.